jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2018.
Jumlah tersebut naik 550 perusahaan jika dibandingkan data 2017 dimana ada 13.829 perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA: Diperbanyak, Jumlah Pekerja Migran Formal di Singapura
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama," di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).
Dirjen Haiyani mengatakan, setiap perusahaan di Indonesia idealnya memiliki PKB. Pasalnya PKB menjadi salah satu faktor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Pemerintah Terus Meningkatkan SDM Mengelola Hasil Pertanian
"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani.
Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.
BACA JUGA: Kemnaker - SPI Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pelatihan SDM
"Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.
Haiyani menambahkan, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.
"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," ungkap Haiyani.
Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.
Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Siti Junaedah mengatakan, tujuan diselenggarakannya TOT ini adalah untuk menciptakan Trainers Berunding PKB yang profesional.
Menurut Junaeda, para Trainers perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan yang efektif dalam membuat PKB yang berkualitas.
"TOT ini bertujuan mencetak Trainers yang terampil dan profesional dalam pembuatan dan perundingan PKB serta memberikan pengetahuan kepada stakeholder dalam melakukan perundingan PKB yang efektif dan berkualitas," kata Junaedah.
TOT yang diselenggarakan selama tujuh hari mulai 7 - 13 April 2018 tersebut diikuti 40 Trainers Teknik Berunding PKB dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pada 2018, Direktorat Persayaratan kerja menargetkan sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan unsur pekerja bisa mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Pertimbangkan Tawaran USAID Latih Pekerja Migran
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh