jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Hingga hari ini, Senin (17/4), Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
BACA JUGA: Posko THR Kemnaker Terima 938 Pengaduan: Terbanyak Jakarta, Disusul Jabar dan Jateng
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4).
Sekjen Anwar Sanusi menyebutkan 1.394 aduan yang masuk terkait masalah pembayaran THR yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah.
BACA JUGA: Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta, Kemnaker Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja
Meliputi 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten atau kota,” beber Sekjen Anwar.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera Utara (24), Sumatera Barat (18), Riau (17), Jambi (11), Sumatera Selatan (24), Bengkulu (1), Lampung (5), Kepulauan Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau (17), DKI Jakarta (455), Jawa Barat (322), Jawa Tengah (147), DIY (43), Jawa Timur (84), dan Banten (120).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB (2), NTT (2), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Tengah (11), Kalimantan Selatan (17), Kalimantan Timur (16), Kalimantan Utara (2), Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3), Papua Barat (0). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi