Kemungkinan Insentif PPnBM Mobil Diperpanjang, Ada Syarat Baru

Senin, 03 Januari 2022 – 20:24 WIB
Ilustrasi perpanjangan PPnBM DTP mobil baru. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik datang dari Kementerian Perindustrian untuk pelaku industri otomotif dan konsumen di tanah air.

Kemenperin tengah mengkaji ulang perpanjangan program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun ini.

BACA JUGA: Insentif dari Pemerintah Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas

Sebelumnya, PPnBM DTP telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

Kemenperin telah menerbitkan surat yang ditujukan ke Kementerian Keuangan terkait perpanjangan program PPnBM DTP.

BACA JUGA: Truk Hantam Motor dan Mobil, Jalan Lingkar Salatiga Sontak Merah, Innalillahi

Namun, dalam surat tersebut program PPnBM DTP hanya akan berlaku pada kendaraan jenis tertentu saja.

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut. Diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Libatkan 5 Pejalan Kaki, 2 Mobil, dan Truk, Innalillahi

Selain itu, kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500 cc.

Dengan begitu, hanya beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP.

Misalnya, Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla dan Agya, juga Honda Brio Satya.

Kriteria kendaraan-kendaraan tersebut, berdasarkan dari laman resmi masing-masing sudah sesuai dengan persyaratan di atas.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana perpanjangan program PPnBM DTP dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan.

"Untuk PPnBM mobil belum diputuskan. Bapak Presiden minta dikaji lagi," ungkap Sri Mulyani.  (ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Nanang Meninggal Dunia di Jalan, Heboh!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler