jpnn.com, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak menyita puluhan tabung elpiji tiga kilogram atau subsidi di sejumlah warung bakso dan warung kopi (warkop) karena berdasarkan aturan mereka tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi tersebut.
"Bahkan ada satu warung bakso di kawasan Jalan Karya Baru yang kedapatan menyimpan sebanyak 12 tabung tiga kilogram dan satu warung kopi di Jalan Perdana yang juga menyimpang dalam jumlah banyak, yakni 21 tabung elpiji subsidi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pontianak Fery Abdi, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Bagaimana Persediaan Gas Elpiji?
Dia menjelaskan, rata-rata tempat atau pelaku usaha yang dilakukan razia, Rabu malam (5/8), masih ditemukan menggunakan elpiji subsidi yang sebenarnya hak masyarakat tidak mampu tersebut, yakni dua tempat usaha di Jalan Tanjungpura, satu di Jalan Karya Baru dan dua di Jalan Perdana atau total yang disita sebanyak 48 tabung elpiji tiga kilogram.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi agar segera beralih kepada elpiji nonsubsidi, karena itu merupakan haknya masyarakat tidak mampu," katanya.
BACA JUGA: Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Syarifah Adriana mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia guna menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi yang merupakan haknya masyarakat tidak mampu.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 162 tabung elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi dari beberapa kali melakukan razia bersama tim gabungan disejumlah rumah makan dan warung kopi, bahkan kemarin ada satu rumah makan yang kedapatan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram.
BACA JUGA: Sindikat Ini Mengambil Duit Rp 365 Juta dari ATM, Gampang Banget
"Dari pengakuan (pemilik rumah makan dan warkop), mereka membeli dari pengecer atau dari orang yang membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.
Dia menambahkan apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.
"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
Sales Area Manager Pertamina Kalbar Weddy Surya Windrawan mengatakan pihaknya telah melakukan operasi pasar elpiji subsidi, bahkan dalam beberapa hari terakhir OP yang pihaknya gelar mulai sepi pembeli, hal itu menandakan bahwa kebutuhan elpiji oleh masyarakat sudah terpenuhi.
"Selain akan terus melakukan operasi pasar sesuai permintaan masyarakat, pihaknya saat ini bekerjasama dengan Satpol PP, Diskumdag Kota Pontianak dan pihak kepolisian serta dibantu TNI juga gencar melakukan razia terhadap rumah makan dan warung kopi yang hasilnya masih banyak ditemukan mereka menggunakan elpiji subsidi yang bukan hak mereka, melainkan haknya masyarakat tidak mampu," ujarnya.
Penyaluran elpiji subsidi yang pihaknya lakukan sebenarnya sama bahkan juga dilakukan penambahan sebagai antisipasi terjadinya peningkatan menjelang dan sesudah Iduladha.
Weddy mengimbau masyarakat tidak perlu panik, dan belilah elpiji sesuai kebutuhan, karena kalau panik malah menimbulkan antrian di pangkalan, padahal stoknya cukup.
Dia juga menyambut baik pihak Pemkot Pontianak yang telah ikut melakukan pengawasan seperti yang saat ini sudah dilakukan, serta peran serta masyarakat agar juga mengawasi dan bagi yang mampu untuk beralih kepada elpiji nonsubsidi, mulai dari Bright Gas 5,5 kilogram ke atas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti