Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 24 Juni 2013 – 15:15 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Luthfi dikenai dakwaan kumulatif dengan pasal antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang.

JPU KPK, Avni Carolina, menyatakan bahwa Luthfi selaku anggota Fraksi PKD DPR RIperiode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Menurut JPU, Fathanah menjanjikan uang Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan buat Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.

Jaksa menyatakan, Luthfi diduga memengaruhi para pejabat di Kementan  yang dipimpin Suswono, anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Avni membacakan dakwaan atas Luthfi.

Karena perbuatan itu, Luthfi dijerat dengan pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat Luthfi dengan dugaan TPPU. Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, perolehan harta Luthfi tidak sesuai dengan profilnya sebagai Anggota DPR. JPU menjelaskan, berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta.

"Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," ujar Jaksa Rini Triningsih.

Jaksa Rini menyatakan, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelum menjadi dan sesudah menjabat anggota DPR RI. "Seluruh harta itu sengaja tidak dicantumkan terdakwa dalam dokumen LHKPN pada 2003 dan perubahannya pada 2009," kata Jaksa Rini.

Menurut Jaksa Rini, penghasilan Luthfi sebagai Anggota DPR setiap bulan Rp 52 juta. Jika dijumlahkan dalam setahun, maka penghasilan Luthfi Rp 707 juta.

Menurut JPU pula, Luthfi setiap bulan juga mesti menyetor Rp 10 juta ke DPP PKS sesuai jabatan. Namun, PKS juga memberi tunjangan ke Luthfi. "Terdakwa juga mendapat tunjangan Rp 20-50 juta dari DPP PKS tiap bulan," kata Rini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin Pinjam Mobil Luthfi untuk Belajar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler