jpnn.com - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, perempuan yang hamil 7 bulan itu menjadi pelapor atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Senin (25/3), Nikita diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Fahmi Bachmid mendampinginya.
Dia diperiksa selama sekitar lima jam. Kasusnya berkaitan dengan oknum berinisial PC. ''Tentunya seputar kalimat-kalimat yang dinilai mendiskreditkan Niki,'' kata Fahmi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Beber Kriteria Calon Suami
Sebenarnya, Nikita telah melaporkan PC pada Desember 2018. Namun, karena kehamilannya, Nikita baru bisa diperiksa. Presenter 33 tahun itu mengungkapkan, PC belum menghubunginya untuk meminta maaf.
''Ya, mungkin dia mikir laporannya nggak jalan kali,'' ujar perempuan dengan rambut barunya berwarna kuning terang.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Cari Pria Pendamping Saat Melahirkan, Ini Syaratnya
Pekan lalu sejumlah orang yang mengaku dirugikan Nikita kabarnya sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaporkannya. ''Yang diproses bukan laporan dari mereka,'' tambah Nikita. (len/c19/nda)
BACA JUGA: Kabar Bangun Rumah Rp 40 Miliar, Begini Kata Nikita Mirzani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Syukuran Calon Bayi, Nikita Mirzani Tak Undang Dipo Latief
Redaktur & Reporter : Adil