"Silakan saja (protes), kita jalankan aturan pemerintah yang satu. Kita berdasarkan negara, pemerintah, kalau menganggu kepentingan nasional ya kita jalankan, tapi kita koordinasi dengan ESDM," tegas Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono.
Agung menegaskan, pihaknya hanya mengikuti apa yang diperintahkan pemerintah, yaitu Kementerian ESDM untuk melakukan pelarangan ekspor tersebut. "Pelarangan ekspor itu adalah amanat dari Permen ESDM, 3 bulan sejak itu dilarang ekspor, kita jalankan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan beberapa asosiasi melayangkan surat bantahan terhadap aturan tersebut karena dinilai merugikan para eksportir tambang. Dalam surat bantahan terbuka tersebut, Apemindo meminta kepada seluruh instansi baik Ditjen Bea dan Cukai, Danlantamal TNI AL, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perdagangan untuk tidak melakukan pelarangan ekspor, penangkapan kapal-kapal sampai dengan adanya aturan yang jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Dirjen Minerba tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 7/2012.
Dalam Permen tersebut, 14 produk tambang bakal kena pajak kalau diekspor mentah-mentah. Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah sama sekali melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyatuan Zona Waktu Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi