Kena Pungli? Kata Mendikbud, Lapor ke Sini Saja

Selasa, 28 Juni 2016 – 18:24 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orangtua siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Mulai hari ini (28/6), Kemendikbud, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, orangtua murid, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

BACA JUGA: Asyiikk, Kepala Sekolah Dapat Bantuan Rp 1,5 Juta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Selasa (28/6). 

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tambah Anies.

BACA JUGA: Ingat! Besok Pengumuman Hasil SBM PTN

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antarpemerintah daerah, dan drektorat jenderal terkait di Kemendikbud. 

“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.
 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. 

BACA JUGA: Tambahan Anggaran Pendidikan Terbesar untuk Guru

Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kemendikbud Bertambah, Mendikbud Girang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler