Kenaikan DP Tetap Diberlakukan

Kamis, 17 Mei 2012 – 06:21 WIB

JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan. Seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menyatakan, ketentuan itu telah melalui berbagai proses, seperti survei tentang ketentuan DP ke berbagai wilayah dengan tarif yang beragam.

”Sebelum membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen,” kata Mulabasa, Rabu (16/5).

Pengkajian ketentuan itu pun merupakan upaya mewujudkan industri pembiayaan kendaraan bermotor yang sehat seiring dengan pertumbuhan industri yang terus meningkat.

Meski dikritisi berbagai pihak tampaknya pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 Juni 2012, tersebut tidak terlalu mempengaruhi usaha pembiayaan.

Prospek pembiayaan kendaraan bermotor tetap cerah. Buktinya, menjelang diberlakukannya PMK tersebut, ada 43 permohonan pembukaan cabang lembaga pembiayaan (multifinance). (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUPS Angkat Erik Meijer Sebagai Direktur Indosat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler