Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen

Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan  rata-rata sebesar 10, 27 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pencapaian UMP secara keseluruhan terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.

“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh diatas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (8/4).

Menurutnya, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator. Antara lain,  yaitu  tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

Sedangkan,  penetapan besaran  upah  dan besaran  tunjangan-tunjangan   lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah  pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Hal ini sesuai dengan

Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.

 "Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pegawai Kemenpan&RB Hanya Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler