Kenakan Kemeja Putih, Nobu Tiba di Polda Metro Jaya, Gisel Mana?

Senin, 04 Januari 2021 – 11:03 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (kemeja putih/duduk), saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Michael Yukinobu De Fretes (MYD), tersangka pemeran pria dalam video 19 detik bersama Gisella Anastasia alias Gisel, tiba di Mapolda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1) pagi.

Pantauan jpnn.com di lokasi, Nobu sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

BACA JUGA: Besok, Gisel dan Nobu Diperiksa, Roy Suryo Berpesan Begini

Kedatangan Nobu tidak disadari awak media karena mengenakan masker berwarna putih.

Memasuki gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Nobu memakai kemeja putih dan celana cokelat.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisel, Nobu Minta Maaf

Tidak ada komentar yang terlontar dari mulutnya kepada awak media.

Nobu pun langsung menjalani rapid test antigen Covid-19 sebagai protokol kesehatan yang diterapkan pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Anggap Kasus Video Syur dengan Gisel Sebagai Cobaan Hidup, Nobu Dihujat Warganet  

Sementara itu, Gisel hingga kini belum tiba di Mapolda Metro Jaya. Padahal mantan Istri Gading Marten itu dijadwalkan jalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Semoga dua-duanya bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, baru-baru ini.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara.

Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler