Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Langsung Jalani Penahanan

Minggu, 13 Desember 2020 – 00:55 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Minggu (13/12) dini hari.

Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan itu langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye.

BACA JUGA: Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib Berjemaah dengan Penyidik

Dari pantauan JPNN.com, Habib Rizieq meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00.20 WIB.

Teriakan takbir dari para pendukung turut mengiringi proses Habib Rizieq digiring ruangan menuju mobil tahanan.

BACA JUGA: Nita Thalia Segera Menjanda, Inul Daratista Ingatkan Hal Ini

“Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pengikut Habib Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di dalam mobil tahanan itu, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik. Sementara itu, tim kuasa hukum mengikuti di belakang dengan mobil terpisah.

BACA JUGA: Munarman FPI Ungkap Materi Pertanyaan Penyidik kepada Habib Rizieq

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo.

Untuk lokasi penahanan sendiri dilkukan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, rutan narkoba ya,” imbuh Argo.

Adapun alasan penahanan karena pasal yang menjerat Habib Rizieq hukumannya di atas lima tahun dan penyidik tak ingin Habib Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” tandas mantan Kapolres Nunukan ini.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler