jpnn.com - SIMALUNGUN – Seorang siswi SMA di Jorlang Hataran, Simalungun, inisial DM (17), dicabuli cowok kenalannya di facebook, RS (20). Sudah tiga kali DM begituan dengan cowok yang dikenalnya pada Oktober 2015 itu.
DM, warga salah satu nagori di Kecamatan Jorlang Hataran, dicabuli di tiga lokasi berbeda. RS, warga Pasar III Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Asahan, itu akhirnya diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.
BACA JUGA: Bumil Terpeleset Saat Mencuci Pakaian, Innalillahi...
Informasi yang dihimpun di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Kamis (21/1), semula DM kenal RS melalui FB. Setelah bertukar nomor telepon dan saling ber-SMS, mereka membuat janji ketemu.
Keduanya pun bertemu dan diajak pelaku ke lokasi wisata Parapat, dilanjutkan ke Tenda Biru Ajibata, Kabupaten Tobasa. Di dalam salah satu tenda biru itu lah, korban untuk pertama kali dicabuli, yang kata pelaku sebagai bukti sayang.
BACA JUGA: Waduh... Mau Haji Harus Menunggu 19 Tahun
Selanjutnya, pertemuan kedua diadakan di rumah kakak pelaku yakni di Perumnas Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan. Tepatnya pada malam tahun baru 2016. Kemudian pertemuan ketiga diadakan di Kompleks SMA N 1 Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, Senin (4/1) lalu. Saat itu korban juga dicabuli untuk kali ketiga.
Kasus ini terungkap setelah Ompung (nenek) korban B br R (60), pada Minggu (17/1) sekira pukul 19,00 WIB mendapat kabar dari warga, cucunya sedang bersama laki- laki. Kemudian ia berusaha mencari dan menemuinya di Pekan Tiga Balata.
BACA JUGA: Pemkab Siapkan Tim Penjaga Aset Eks Gafatar
Namun RS saat itu langsung lari setelah melihat Oppung DM. Keesokan harinya, Oppungnya mendapat informasi dari Ibu korban, DM mengaku telah dicabuli korban.
Mendapat pengakuan itu Oppung R br R mencari pelaku. Namun pelaku mencoba melarikan diri, sehingga R br R meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang sudah menumpang salah satu bus Sinar Murni menuju arah Siantar. Pelaku berhasil ditangkap warga dan mengakui perbuatannya.
Pria yang mengaku pernah menjadi kernet truk pengangkut ikan dari Parapat menuju Medan ini, mengaku bertanggung jawab dan akan memanggil orangtuanya. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan menyerahkannya kepada polisi.
Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiyatun mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sri. (th/esa/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulangkan Gafatar Gunakan APBD Rp 5 Miliar, Begini Penjelasan Wagub
Redaktur : Tim Redaksi