Kenal dengan 2 Pria Ini? Keduanya Sudah Ditangkap Polisi, Lainnya Siap-siap Saja ya

Selasa, 12 Juli 2022 – 05:59 WIB
Polisi menangkap seorang ayah dan anak tirinya di Samarinda, Kaltim, yang kompak mengedarkan barang terlarang, lainnya siap-siap saja ya. Foto: Dokumentasi Polsek Samarinda Seberang

jpnn.com, SAMARINDA - Keduanya sudah ditangkap polisi dan sekarang ditahan di Polsek Samarinda Seberang karena perbuatan terlarang yang mereka lakukan.

Kedua pelaku berinisial AB (36) dan AR (26) yang berstatus seorang ayah dan anak tirinya itu diringkus polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kejadian di Balikpapan, 2 Bocah Perempuan SD Tewas Dilindas Truk, Sang Ibu dan Kakak Terluka

Penangkapan kedua pria itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menerima laporan warga yang menyebutkan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Laporan itu segera ditindaklanjuti Polsek Samarinda Seberang dengan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman.

BACA JUGA: Wahai Dewi Perssik, RS Sudah Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bakal Bikin Ramai Nih

 Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku AB.

 Di rumah AB, polisi mendapatkan barang bukti, berupa 17 poket sabu-sabu dengan berat total 7,9 gram yang tersimpan di dalam dompet dan diselipkan di balik bantal tidurnya. 

 "Pelaku AB kami tangkap pada Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 23.00 WITA," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Sebenrang Iptu Dedi Satriadi seperti dilansir JPNN Kaltim.

Saat diinterogasi, AB mengaku mengedarkan sabu-sabu bersama anak tirinya.

Dari pengakuan AB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus anak tiri AB, yaitu AR di kediamannya yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. 

Dari tangan AR, polisi kembali menyita barang bukti 22 poket sabu-sabu seberat 11,18 gram.

 Barang haram itu disimpan pelaku dalam dompet kecil dan diselipkan di bawah kasur di kamar tidurnya. 

"Keduanya kami tetapkan tersangka dan kini sudah kami tahan di Polsek Samarinda Seberang," kata perwira pertama Polri itu. 

 Kepada polisi, ayah dan anak itu mengaku menjadi pengedar sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.

 Sabu-sabu mereka dapat dari seseorang pengedar di Kota Samarinda. 

"Untuk pemasok sabu-sabu masih dalam pengejaran kami," tegas Iptu Dedi. 

Sejumlah fakta terungkap saat keduanya diinterogasi polisi, salah satunya pelaku mengaku menjualkan sabu-sabu kepada para pekerja kapal di dekat kawasan rumah mereka dengan harga Rp 100-150 ribu per poketnya. 

"Kami masih terus mendalami kasus peredaran barang haram ini," pungkasnya.(mcr14/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler