Kenal Pria Berkepala Plontos Ini? Perbuatan Biadabnya di Kamar Mandi Masjid Terungkap

Sabtu, 21 Mei 2022 – 06:00 WIB
Pria berkepala plontos berinisial L ditangkap polisi. Perbuatannya biadabnya terhadap seorang keponakan di kamar mandi masjid pun terungkap. Foto: Dokumentasi Polda Lampung

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Pria berkepala plontos berinisial L ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan karena pria yang tercatat sebagai warga Jati Gunung, Lampung Selatan itu terseret kasus pencabulannya.

BACA JUGA: Buronan yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap

Sang keponakan yang masih menginjak usia delapan tahun, MRF menjadi korban dari perbuatan biadabnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyampaikan dari penangkapan ini, perbuatan biadab yang dilakukan L satu per satu akhirnya terungkap.

BACA JUGA: UAS Tanggapi Alasan Singapura Mengusir Dirinya, Khawatir Ini yang Bakal Terjadi

Salah satunya yang mengejutkan adalah soal tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP-nya terjadi di empat tempat. Satu di kamar mandi kediamannya. Kemudian di kamar mandi nenek korban," ungkap AKBP Hamid.

Nah, TKP yang satu lagi yang mengejutkan, yaitu kamar mandi yang berada di areal masjid di daerah Wayhui, Lampung.

AKBP Hamid juga mengungkapkan L melancarkan perbuatan biadabnya itu sejak 20 Februari 2022 dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya itu.

"Jadi korban ini diiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu ia pun melancarkan aksinya," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helai baju berwarna merah bertuliskan GUGEL, satu helai celana panjang berwana biru bergambarkan roket, satu helai baju polo berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna coklat.

"Satu helai baju berwarna hijau, satu helai celana panjanh warna abu-abu bermotif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna hijau muda," sebut AKBP Hamid.

Atas perbuatannya ini, tersangka L pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya lima sampai maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ang/mar1/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler