Kenalan di Medsos, Bapak Dua Anak Cabuli Siswi SMP

Selasa, 14 Oktober 2014 – 19:36 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Dua tahun pisah ranjang membuat Rian Suprianto menjadi petualang cinta. Pria 28 tahun itu mengincar para pelajar cewek dengan berkenalan melalui media sosial.

Salah satunya, sebut saja Bunga, 14, terjerat cintanya. Tidak sekadar memacarinya, dengan memanfaatkan kepolosan Bunga, Rian juga mencabulinya. Bapak dua anak tersebut tiga kali menyetubuhi pelajar SMP tersebut. Semua perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan Rian di kawasan Kenjeran.

Yang semakin mengiris hati, persetubuhan itu dilakukan di atas motor yang diparkir di tengah kegelapan. Ulah bejat tersebut tercium keluarga Bunga setelah Rian membawa kabur remaja asal Kapasari Pedukuhan itu ke Jogjakarta 6 Oktober lalu. Mereka pergi tanpa pamit.

Kepergian Bunga itu membuat keluarga panik. "Mereka kemudian melaporkan hal itu ke kami sekitar empat hari lalu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kemarin.

Sepekan Rian dan Bunga berada di Kota Gudeg. Mereka kemudian dipancing untuk pulang. Awalnya, Rian enggan pulang karena khawatir dilaporkan kepada polisi. Namun, diam-diam, Minggu malam (12/10) pria yang tinggal di Driyorejo, Gresik, tersebut pulang.

Ketika akan sampai di rumah Bunga, sekitar pukul 23.00, dia menghubungi orang tua Bunga. Orang tua Bunga dan pihak keluarga lainnya yang geram kemudian menjemput keduanya di depan gang.

Langkah keluarga Bunga ternyata diikuti oleh warga sekitar yang turut kesal dengan ulah Rian. Begitu bertemu Rian, mereka langsung mengeroyoknya.

Pria yang sehari-hari berjualan kosmetik dan sepatu via online itu pun babak belur. Untung, ada aparat dari Polsek Simokerto yang sedang berpatroli. Mereka lantas mengamankan Rian dari amuk massa yang lebih besar.

Oleh aparat Polsek Simokerto, Rian kemudian dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Tersangka kini kami proses dengan jeratan berlapis," ujar Aldy.

Rian dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak. "Saya menyesal telah melakukan ini. Saya melakukan ini karena sudah dua tahun bermasalah dengan istri," tutur Rian.

Penyesalan tersebut jelas sudah terlambat. Sebab, massa telah menghakiminya dan polisi kini sudah mengamankannya. Rian pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (fim/ib/mas)

BACA JUGA: Tiap Akhir Pekan Ayah Perkosa Anak Kandung

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurnalis Dikeroyok Security Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler