jpnn.com - BOGOR - Banyak pihak mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang tiba-tiba menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan sangkaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu pada persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Penangkapan itu dinilai ganjal karena kasusnya sudah lama terjadi.
Lalu, apa jawaban Polri atas pertanyaan publik itu? Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya punya alasan tersendiri sehingga kasus itu dibuka kembali.
BACA JUGA: Masyarakat Antikorupsi Makin Menyemut, ââ¬Å½Membentuk Pagar Manusia
"Karena ini alat buktinya baru ditemukan. Dari hasil penyelidikan kasus ini sudah cukup lama 2010 dan penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Sehinga dilakukan langkah hukum oleh penyidik," ujar Badrodin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat, (23/1).
Badrodin kembali menegaskan bahwa penyidik Bareskrim menjerat Bambang dengan pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Pelaksana tugas (Plt) Kapolri itu menyebut kasus yang menyeret BW -sapaan Bambang- tersebut baru dilaporkan meski sudah terjadi sekian lama.
BACA JUGA: Waketum PAN Ingatkan Lagi Kisruh di Kobar Akibat Saksi Palsu
Hanya saja, Badrodin enggan membenarkan saat dikonfirmasi soal identitas pelapor yang memberi bukti baru tersebut. "Bukan kasus yang lama, artinya bukan kasus yang waktu itu dicabut tetap ini kasus yang terus berjalan," tegasnya.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Abraham Menangis Ingat Omongan BW Mungkin Ini Malam Terakhir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Jokowi Tidak Lebih Tegas dari Ketua RT
Redaktur : Tim Redaksi