Kenapa KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 pada Pukul 2 Dini Hari?

Selasa, 21 Mei 2019 – 18:27 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz tidak terima pihaknya dituduh terburu-buru menyampaikan hasil perolehan suara Pemilu 2019. Menurut dia KPU sudah melakoni tahapan yang diatur perundang-undangan.

"Penetapan hasil pemilu pukul 01.46 WIB bukan sesuatu yang sifatnya terburu-buru atau sesuatu yang dipaksakan. Namun, itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang," kata Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Komentar Bu Mega soal Kans PAN & Demokrat Masuk ke Barisan Jokowi

Viryan menyadari, banyak pihak yang kaget atas putusan KPU yang mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada Selasa dini hari tadi. Banyak pihak yang menduga KPU menyampaikan hasil perolehan suara pada 22 Mei 2019.

Menurut Viryan, 22 Mei merupakan batas waktu maksimal bagi KPU menyampaikan hasil perolehan suara Pemilu 2019. KPU bisa lebih awal menyampaikan hasil perolehan suara jika proses rekapitulasi provinsi selesai dirampungkan. "Tanggal 22 Mei, itu batas akhir. Kalau bisa lebih awal, ya, lebih baik. Enggak apa-apa," ucap dia.

BACA JUGA: Langkah KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Dini Hari Justru Dipuji

(Baca Juga: Belum Selesai! Prabowo Bakal Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Viryan mengatakan, KPU selalu berada di posisi serbasalah. Kritik dan keluhan juga akan tertuju ke KPU, jika pengumuman hasil perolehan suara disampaikan pada 22 Mei.

BACA JUGA: Soal Gugatan ke MK, BPN Serahkan ke Prabowo dan Sandi

"Kalau nanti selesainya pas tanggal 22 Mei tengah malam, itu nanti bsa dilihatnya lain lagi. Prinsipnya, KPU sudah selesaikan pekerjaan. Itu bukan sesuatu yang terburu-buru," ungkap dia.

Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019, Selasa pukul 01.46 WIB. Dalam pengumumannya, KPU menyatakan perolehan suara pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli Prabowo - Sandiaga.

Perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau mendapat 55,50 persen dari total suara sah secara nasional. Sementara itu, Prabowo hanya mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih suara Jokowi dengan Prabowo sebesar 16.957.123. (mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Pilihan Redaksi Berikut ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tolak Hitungan KPU, Ini Rencananya Selanjutnya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler