jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto makin menguat.
Ketua Harian Partai Gerindra Dasco menjelaskan alasan sosok putra Presiden Jokowi itu dipertimbangkan menjadi bakal pendamping Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
BACA JUGA: Gerindra Semarang Mendukung Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Karena dijamin oleh konstitusi kita," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Pertama kata Dasco, pada Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
BACA JUGA: Gerindra Meyakini Deklarasi Samawi Bentuk Dukungan Jokowi Untuk Prabowo
Dia kemudian merujuk Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945. Pasal itu memuat aturan kesamaan hak warga dalam pemerintahan.
Selanjutnya, kata Dasco, bahwa dalam UU tentang HAM turut diatur semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilu.
BACA JUGA: Kader dan Simpatisan Gerindra Wajib Tahu Instruksi Dasco Ini, Silakan Disimak
"Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini berbunyi, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Sebelumnya, DPC Gerindra di sejumlah daerah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Organisasi sayap kepemudaan Partai Gerindra seperti Tunas Indonesia Raya (Tidar) juga mengusulkan putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai bakal cawapres dari Prabowo untuk Pilpres 2024 yang diputuskan lewat rembuk nasional pengurus Tidar se-Indonesia.(ray/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean