jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor baru saja membekuk jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (palsu).
Tak tanggung-tanggung, para pelaku telah mencetak ratusan juta rupiah uang palsu untuk diedarkan di Bogor.
BACA JUGA: 4 Orang Ini Menyimpan Uang Ratusan Juta Rupiah, Ada Skenario Baru
Pengungkapan ini bermula saat personel kepolisian mendapatkan sebuah laporan bahwa, ada warga masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenal.
Setelah dicek diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan uang palsu.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Tewas di Indekos, Wanita Hanya Mengenakan Pakaian Dalam
Atas adanya informasi tersebut tim dari jajaran Satreskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang Provinsi Banten.
“Tujuh orang pelaku kami tangkap. Baik para pembuat dan pengedar uang palsu,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dilansir radarbogor.id, Minggu (5/7).
BACA JUGA: Penjaga Bengkel Mendengar Ada yang Mengetuk Pintu, Darah Berceceran
Lebih lanjut, Roland menuturkan, ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Mulai dari wilayah Tangerang Banten, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Adapun para pelaku yang ditangkap antara lain AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55).
Sedangkan untuk barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100 USD sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat uang palsu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” kata Roland.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah”, tukasnya. (all/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti