jpnn.com - PURBALINGGA – Keluhan lambatnya proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terjadi di banyak daerah. Di Purbalingga misalnya. sebanyak 20 ribu warga yang telah melaksanakan perekaman data E-KTP, namun hingga saat ini belum juga menerima fisik kartu tersebut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga berjanji akan menuntaskan persoalan E-KTP tersebut secara bertahap.
BACA JUGA: Sebulan Dapat Rp 1,2 Juta, Upah Petugas Kebersihan Kok Dipotong
"Kami minta jika memang sudah pernah melakukan perekaman data hingga foto, namun belum menerima EKTP, segera saja mendatangi kami untuk kita input lagi datanya. Tentunya dengan menunjukkan bukti pernah melakukan perekaman data E-KTP. Perekaman terbanyak dilaksanakan di tahun 2011-2012. Bukti perekaman bisa berupa surat bukti perekaman, kalau tidak ada bisa dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja," tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Nur Hamam.
Pihaknya juga berupaya memaksimalkan penggunaan blangko yang ada untuk menuntaskan semua pemohon yang belum bisa menikmati EKTP meski sudah perekaman.
BACA JUGA: Diduga Curi Emas, Pasangan Suami ââ¬â Istri Ditangkap
Pasalnya, saat ini, stok blangko E-KTP di Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, sudah mulai menipis. Sehingga, Dindukcapil mengajukan tambahan blangko e-KTP kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nur Hamam mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan blangko e-KTP sebanyak 97 ribu blangko. "Estimasinya kami membutuhkan 131.400 blangko e-KTP selama satu tahun. Dengan jumlah yang ada saat ini, kami membutuhkan tambahan sekira 97 ribu blangko e-KTP," jelasnya, kemarin.
BACA JUGA: Mahal Banget, Daging Sapi Tembus Rp 125 Ribu
Dia menjelaskan, estimasi tersebut didapat dari perkiraan Dindukcapil, terkait kebutuhan e-KTP per hari, untuk 18 kecamatan. "Hitungan kami, sehari per kecamatan membutuhkan sekira 20 blangko e-KTP. Sedangkan, selama setahun ada 365 hari, serta di Purbalingga ada 18 kecamatan," ungkapnya.
Dia mengaku, sudah mendapatkan persetujuan terkait permohonan tambahan blangko e-KTP tersebut. "Namun, pengirimannya tidak mungkin langsung semuanya. Biasanya diberikan dalam beberapa tahap," imbuhnya.
Mantan Kepala Kesbangpol Purbalingga ini, juga mengungkapkan e-KTP dipastikan berlaku seumur hidup, selama e-KTP tersebut belum rusak. Hal sama berlaku untuk e-KTP yang kolom berlakunya belum tertera kata "Seumur Hidup".
"Sehingga, bagi warga yang sudah memiliki e-KTP yang tertera tanggal masa berlaku e-KTP, tidak perlu mencetak ulang. Sebab, otomatis e-KTP tersebut berlaku seumur hidup," ujarnya. (tya/amr/bdg/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Mayat Mengapung, Ini Ciri-cirinya
Redaktur : Tim Redaksi