jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa heran dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat keputusan menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, pimpinan lembaga antisaruah telah memberhentikan Endar dari jabatan direktur penyelidikan dan mengembalikannya ke kepolisian.
BACA JUGA: Tunaikan Arahan Kapolri, Polsek Pademangan Serahkan Bantuan kepada Masyarakat
Bambang merasa heran dengan keputusan tersebut karena KPK bukan lembaga subordinasi kepolisian.
"Kesannya, SKEP Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Panas, Massa Masuki Area Gedung KPK, Tuntut Firli Bahuri Mundur
Menurut Bambang, penugasan anggota kepolisian di KPK biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan dalam hal ini tentunya hanya lembaga pimpinan Firli Bahuri itu yang mengetahui secara pasti sumber daya manusia mereka butuhkan.
"Jadi, kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ucap Bambang.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Sekda Riau Diproses Hukum
Bambang lebih lanjut mengatakan keputusan KPK mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
“Justru yang menarik perhatian, kenapa Kapolri tetap menempatkan Irjen Endar Priantoro di KPK?"
"Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain,” kata Bambang. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 6 Jam Lebih, Sekda Riau Dicecar KPK soal Barang Mewah Istrinya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang