Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia justru tampak malu karena duduk di antara para terdakwa yang sedang menunggu sidang. Terlebih, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu mengenakan seragam tahanan berwarna hijau.

Hasan kemarin menjalani sidang perdana. Hakim yang sempat membuka pintu ruang sidang langsung menyatakan sidang dilaksanakan tertutup karena perkara tersebut menyangkut kasus asusila. Semua pengunjung sidang pun diminta keluar ruangan.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa Christiya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong melakukan eksploitasi. Hal tersebut awalnya dilakukan Hasan dengan cara menghubungi mucikari Dea Ayu Setya, terdakwa yang disidangkan terpisah.

Dea diminta mencarikan teman perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Permintaan itu langsung diamini dan men­dapatkan Lala dan Lili (nama samaran) yang berstatus siswa kelas VIII SMP di Surabaya. Saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Pasar Besar, keduanya dibanderol Rp 2 juta. "Harga itu untuk tarif berhubungan intim," katanya.

Sebelum berhubungan layaknya suami istri, dua remaja bau kencur itu dinikahkan secara siri oleh se­seorang bernama Rasid. Jika Lili sedang dinikahi siri, Lala menjadi saksi dan begitu sebaliknya.

Lili mendapat giliran pertama melayani Hasan. Lala diminta ma­suk ke kamar mandi. Namun, kencan dibatalkan karena Lili berteriak kesakitan. "Terdakwa hanya membayar Rp 100 ribu," ujarnya.

Tiga hari kemudian, dua dara itu kembali dikirim oleh Dea untuk melayani Hasan di sebuah hotel di Jalan Semut Baru. Di hotel tersebut, kedua remaja digauli secara bergantian. Namun, sebelum "pesta" itu selesai, petugas keburu menggerebek dan menangkap Hasan.

Remaja yang diajak kencan Hasan bukan hanya Lala dan Lili. Ada juga Lulu yang berstatus pelajar SMK kelas XI di Surabaya. Lulu bahkan diajak berkencan hingga enam kali. Jalurnya pun sama melalui Mami Dea. Selain itu, ada pelajar kelas VIII SMP yang bernama Lila. Dia pun sudah dikencani Hasan beberapa kali.

Menurut jaksa, terdakwa Hasan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ada juga pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Dalam pasal itu, terdapat unsur anak dibohongi untuk tujuan seksual.

Terakhir, pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal itu cukup menjadi peluang terdakwa untuk mendapat hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal.(eko/c6/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Tertipu Facebook Polisi Ganteng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler