Kendaraan Berat Masuk Tol Jelang Natal Bakal Ditilang

Jumat, 22 Desember 2017 – 20:56 WIB
Kepadatan di Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Foto: Abdurahman/Radar Cirebon

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kementerian Perhubungan tentang larangan melintasi jalan tol pada 22-23 Desember seiring peningkatan volume kendaraan jelang libur Natal. Bagi kendaraan bersumbu lebih dari tiga yang nekat, akan diserahkan ke kepolisian untuk menindaknya.

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, polisi akan menilang pengemudi kendaraan berat yang melintasi tol pada 22-23 Desember. "Polisi melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya dalam pesan tertulis, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Urai Kemacetan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Dia menambahkan, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017. Meski sifatnya imbauan, tapi khusus kendaraan angkutan barang bisa ditindak jika tetap memasuki jalan tol.

Dia menuturkan, dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan di beleid itu bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA: GT Cikarut Sudah Padat di Hari Pertama Operasi Lilin Jaya

Namun, Heru tak memerinci jenis sanksinnya. “Masalah penindakan lebih ke kewenangan kepolisian," imbuh dia.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Tol Japek Padat, Jasa Marga Mulai Batasi Kendaraan Barang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nataru, Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler