Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM

Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi untuk randis pejabat belum dibatasi.
   
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ibrahim Beddu mengatakan, penggunaan BBM untuk randis tidak dijatah khusus. "Penggunaannya berdasarkan kebutuhan pejabat sesuai tujuan perjalanannya masing-masing," ujarnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2).
   
Menurut Ibrahim, pengurangan jatah BBM tidak diterapkan, baik untuk penggunaan BBM bersubsidi maupun BBM nonsubsidi. Pejabat masih dapat melaju  mulus dengan kendaraan dinasnya tanpa kuota atau pengurangan jatah.
   
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Regulasi ini penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012.
   
Pengendalian BBM bersubsidi pada 2013 seperti yang diatur pada peraturan Menteri ESDM  untuk randis Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
   
Kendaraan barang beroda lebih dari empat untuk sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang non-perintis serta kapal non-pelayaran rakyat juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
   
Randis yang dapat menggunakan BBM bersubsidi hanya untuk ambulans, mobil jenazah, hingga pengangkut sampah. Yaksan mengakui, regulasi ini masih rawan efektivitasnya antara lain dengan upaya mengganti pelat merah randis menjadi pelat hitam.
   
Ibrahim mengaku, hampir seluruh randis pejabat sudah menggunakan BBM nonsubsidi. Jadi tidak perlu lagi dibatasi, kendati penggunaan BBM nonsubsidi dipastikan membuat anggaran penggunaan BBM ikut membengkak.
   
Sebelumnya, Asisten II Pemprov Sulsel, Yaksan Hamzah mengakui, regulasi pelarangan penggunaan BBM subsidi masih rawan  efektivitasnya. Pelat kendaraan dinas yang berwarna merah dapat diganti menjadi pelat hitam untuk mendapatkan BBM bersubdisi. (rif/sil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KM Bahari Bocor, 61 Penumpang Selamat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler