jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan peringatan bagi 120 instansi pusat dan daerah terkait pendataan non-ASN.
Sebanyak 120 instansi belum melengkapi surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk data non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2.
BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN Soal Pemberkasan NIP PPPK 2022, Honorer Nakes Bisa Bergembira, Guru Bagaimana?
Bima mengatakan sesuai hasil pendataan non-ASN per 30 November 2022, jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 120 instansi yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273.
"Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (17/3).
BACA JUGA: P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?
Adapun 120 instansi pusat dan daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
BACA JUGA: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022, Isi DRH & Usulan NIP Dimulai April
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
13. Pemerintah Kab. Pekalongan
14. Pemerintah Kab. Sidoarjo
15. Pemerintah Kab. Bondowoso
16. Pemerintah Kab. Madiun
17. Pemerintah Kota Surabaya
18. Pemerintah Kota Probolinggo
19. Pemerintah Kab. Purwakarta
20. Pemerintah Kab. Garut
21. Pemerintah Kab. Pandeglang
22. Pemerintah Kab. Poso
23. Pemerintah Kab. Tolitoli
24. Pemerintah Kab. Banggai
25. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
26. Pemerintah Kota Palu
27. Pemerintah Kab. Tana Toraja
28. Pemerintah Kab. Bulukumba
29. Pemerintah Kab. Takalar
30. Pemerintah Kab. Barru
31. Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
32. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
33. Pemerintah Kota Makassar
34. Pemerintah Kab. Muna
35. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
36. Pemerintah Kab. Kolaka Utara
37. Pemerintah Kab. Buton Utara
38. Pemerintah Kab. Konawe Utara
39. Pemerintah Kab. Muna Barat
40. Pemerintah Provinsi Maluku
41. Pemerintah Kab. Maluku Tengah
42. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
43. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
44. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
45. Pemerintah Kab. Mamuju
46. Pemerintah Kab. Mamasa
47. Pemerintah Kab. Majene
48. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
49. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
50. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
51. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
52. Pemerintah Kab. Asahan
53. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
54. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
55. Pemerintah Kab. Padang Lawas
56. Pemerintah Kab. Batubara
57. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
58. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
59. Pemerintah Kab. Nias Barat
60. Pemerintah Kab. Nias Utara
61. Pemerintah Kota Pematangsiantar
62. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
63. Pemerintah Provinsi Jambi
64. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
65. Pemerintah Kab. Merangin
66. Pemerintah Kab. Kerinci
67. Pemerintah Kota Jambi
68. Pemerintah Kota Prabumulih
69. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
70. Pemerintah Kab. Seluma
71. Pemerintah Kab. Kapuas
72. Pemerintah Kab. Pulang Pisau
73. Pemerintah Kab. Kotabaru
74. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
75. Pemerintah Provinsi Papua
76. Pemerintah Kab. Jayapura
77. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
78. Pemerintah Kab. Jayawijaya
79. Pemerintah Kab. Nabire
80. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
81. Pemerintah Kab. Paniai
82. Pemerintah Kab. Mappi
83. Pemerintah Kab. Asmat
84. Pemerintah Kab. Tolikara
85. Pemerintah Kab. Sarmi
86. Pemerintah Kab. Waropen
87. Pemerintah Kab. Supiori
88. Pemerintah Kab. Yalimo
89. Pemerintah Kab. Nduga
90. Pemerintah Kab. Puncak
91. Pemerintah Kota Jayapura
92. Pemerintah Provinsi NTB
93. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
94. Pemerintah Kab. Sikka
95. Pemerintah Kab. Sumba Barat
96. Pemerintah Kab. Rote Ndao
97. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
98. Pemerintah Kota Kupang
99. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
100. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
101. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
102. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
103. Pemerintah Provinsi Gorontalo
104. Pemerintah Kota Gorontalo
105. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
106. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
107. Pemerintah Kab. Siak
108. Pemerintah Kab. Solok
109. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
110. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
111. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
112. Pemerintah Provinsi Papua Barat
113. Pemerintah Kab. Sorong
114. Pemerintah Kab. Raja Ampat
115. Pemerintah Kab. Teluk Wondama
116. Pemerintah Kab. Kaimana
117. Pemerintah Kab. Tambrauw
118. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
119. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
120. Pemerintah Kota Sorong. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin jadi Intel? Siap-siap Daftar Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Susut, PPPK Tambah
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad