Kepala BKPM Buka-bukaan soal Ide Awal Pembukan Keran Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 – 20:53 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal ide investasi miras. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, awal mula usul pembukaan investasi minuman keras (miras), sebelum masuk ke dalam lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan kemudian dicabut pada Selasa (2/3).

Menurut dia, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.

BACA JUGA: Wow! BKPM: Ada Investor yang Minat Bangun Landasan Roket di Indonesia

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers daring, Selasa.

Bahlil menuturkan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Minuman tersebut, lanjut dia, memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

BACA JUGA: Kepala BKPM Sebut Proyek Nikel IWIP Pakai TKA, Tetapi...

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.

Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor. Minuman itu menurutnya memiliki nilai ekonomi tinggi jika diproduksi dalam bentuk industri.

BACA JUGA: BKPM Sebut Negosiasi Lanjut, Tesla OTW Invetasi di Indonesia?

"Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuhnya.

Di sisi lain, meski mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, Bahlil pun tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.

Dia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat.

Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan, poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras. Hal ini karena kebijakan itu menuai polemik dan berbagai pihak mendesak adanya pembatalan.

(antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler