jpnn.com, BOGOR - Menanggapi pemberitaan yang viral pada media online, Minggu (16/9/18) terkait pekerja migran asal Indonesia yang ditawarkan di media jual beli onlineCarousell oleh pengguna @maid.recruitment, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan akan menuntut secara hukum dan memblacklist Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut.
“Kami sedang telusuri dan jika benar, akan memblacklist serta menuntut secara hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki akun @Maid Recruitment tersebut,” ungkap Nusron Wahid.
BACA JUGA: 12 Tahun Berkiprah, BNP2TKI Akan Menjadi Lembaga Baru
“Sangat tidak etis dan tidak pantas memasarkan jasa Pekerja Migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu, apalagi dengan menampilkan foto dan data pribadi lainnya, itu tidak etis,” kata Nusron Wahid.
Dalam laman situs jual beli online Carousell tersebut, dipampang foto para Pekerja Migran asal Indonesia dan disertai dengan cantuman harga jasanya.
BACA JUGA: BNP2TKI Tempatkan 4 Juta PMI Ke Luar Negeri
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura agar bisa menindaklanjuti secara serius kasus permasalahan tersebut sampai tuntas, karena kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali,” ungkap Nusron Wahid, saat dimintai keterangan.
Ditambahkan, BNP2TKI dalam hal ini telah meminta kepada pihak KBRI di Singapura agar menindaklanjuti dengan otoritas hukum setempat guna mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, agar tidak ada lagi kejadian serupa kedepannya.
BACA JUGA: BNP2TKI Jalin Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja ke Polandia
“Jika tidak ditindak tegas, akan terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan martabat bangsa dan membahayakan calon pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, kasus iklan penawaran PMI secara tidak pantas ini sudah beberapa kali terjadi, sebaiknya dihentikan sementara penempatan PMI ke Singapura sambil menunggu adanya MoU kedua negara yang memberikan perlindungan secara maksimal.
Menurut Nusron Wahid, yang menjadi dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU No. 18/2017. Bahwa dalam penempatan PMI ke luar negeri, harus sudah jelas job ordernya, dan sudah dituangkan dalam perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya. Dan prosedurnya sudah terintegrasi dari mulai Dinas tenaga kerja sampai dengan terakhir melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, dalam rangka melindungi PMI.
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya calon PMI agar berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam praktik perdagangan manusia. Jika ingin bekerja ke luar negeri pastikan memperoleh informasi dari pemerintah, khususnya Dinas tenaga kerja maupun BNP2TKI atau BP3TKI setempat.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Sudah Memulangkan Dua Jenazah PMI dari Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi