Kepala BP2MI Beberkan Fakta Mengejutkan soal Data PMI Ilegal, Ternyata...

Senin, 07 Juni 2021 – 16:02 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal. Ilustrasi: Ogen/Antara

jpnn.com, PADANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal.

Pasalnya, Benny menyebutkan berdasarkan data World Bank jumlah PMI mencapai 9 juta orang. Di sisi lain data resmi BP2MI hanya mencatat jumlah PMI hanya sekitar 3,7 juta jiwa.

BACA JUGA: Anindya Bakrie: Cadangan Devisa Capai Rekor, Ekonomi Nasional Segera Pulih

"Artinya ada 5,37 juta orang yang bekerja di luar negeri tetapi tidak terdata. 80 persen di antaranya diperkirakan menjadi korban sindikat," kata dia usai sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia, di Padang, Senin (7/6).

Menurut Benny PMI ilegal tersebut bekerja menggunakan jasa sindikat dan mafia penempatan tenaga kerja, sehingga mendapatkan perlakukan tidak adil dari pemberi kerja di luar negeri.

BACA JUGA: Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Akhir April Capai USD 138,8

Peluang pelakuan tidak adil disinyalir karena PMI ilegal itu tidak bisa dilindungi karena negara tidak mengetahui keberadaan mereka.

"Bagaimana akan melindungi jika negera tidak tahu?" katanya.

BACA JUGA: Aduh! Cadangan Devisa Maret Turun, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Kendati demikian, Benny menyebutkan negara tetap akan memberikan perlindungan jika bermasalah dan mengadu ke perwakilan BP2MI di luar negeri.

"Baiknya negara seperti itu. Meski bekerja secara ilegal di luar negeri, saat kena masalah tetap dibantu," katanya.

Oleh karena itu Benny menegaskan agar bisa terlindungi secara menyeluruh mulai dari pra keberangkatan, bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke tanah air maka pekerja migran itu harus melalui jalur resmi dan dokumen asli.

"Kalau terdata, kami bisa pantau," katanya.

Benny menyebutkan untuk menghormati PMI sebagai pahlawan devisa pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2017.

"UU ini juga mengatur dengan tegas kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa sehingga mulai dari kualitas tenaga kerja, pendampingan hingga perlindungan bisa terlaksana dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PMI   PMI Ilegal   devisa negara   BP2MI  

Terpopuler