Kepala BP2MI: Kami Akan Tinggalkan BPJS Ketenagakerjaan jika Tidak Berpihak Kepada PMI

Senin, 17 Agustus 2020 – 22:35 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk berpihak kepada masyarakat khususnya kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (17/8/2020) sesaat setelah memberikan hadiah istimewa kepada PMI bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yakni membebaskan biaya penempatan PMI, me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, modernisasi sistem.

BACA JUGA: Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat

Lebih lanjut, Benny menjelaskan hak yang diterima PMI saat masih ditangani oleh konsorsium asuransi lebih baik ketimbang saat asuransi PMI ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu, beberapa item hak yang diterima PMI saat ditangani oleh konsorsium Asuransi, meliputi pra pemberangkatan ada 5 item, masa bekerja PMI ada 11 item, dan 4 item setelah menjadi PMI atau purna PMI,” kata Benny.

BACA JUGA: Kepala BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka dari Segala Bentuk Kejahatan dan Eksploitasi

Dulu, kata Benny, dengan iuran sebesar Rp 400 ribu, asuransi dapat meng-cover PMI yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, gagal berangkat, bantuan hukum. Termasuk ketika mengalami kekerasan fisik, dan gaji tidak sesuai perjanjian atau kontrak, dan lain-lainnya.

“Tetapi setelah ditangani oleh BPJS TK dengan pembayaran yang sama oleh PMI yakni Rp 400.000, yang di-cover hanya dua item yakni kematian dan kecelakaan kerja,” kata Benny dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Kepala BP2MI: ASN Harus Taat dan Setia pada Ideologi Pancasila

Oleh karena itu, Benny mengingatkan kepada BPJS TK sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya Pekerja Migran Indonesia.

“Saya ingatkan keras dan tegas kepada BPJS TK, ini perusahaan milik negara. Bagaimana bisa perusahaan milik negara, menghapus beberapa item yang dulu di-cover oleh asuransi. Ini tindakan yang jelas-jelas tidak fair, tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri,” tegas mantan anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara ini.

Atas apa yang dilakukan oleh BPJS TK, menurut Benny, dirinya akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali bekerja sama dengan BPJS TK.

“Kalau ada asuransi lain yang akan memenuhi hak-hak dari pekerja migran Indonesia maka kami akan mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan asuransi tersebut. Kami akan meninggalkan BPJS TK,” tegas Benny.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler