Kepala BPIP Dorong Restorative Justice Digalakkan Sesuai Prinsip Keadilan

Sabtu, 18 Juni 2022 – 17:52 WIB
Ketua BPIP Yudian Wahyudi pada acara Seminar Kebangsaan yang bertema Internalisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Kerja yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6). Foto: Humad BPIP

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Yudian Wahyudi mengatakan, restorative justice perlu dikedepankan dalam penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.

Hal tersebut dikatakannya pada acara Seminar Kebangsaan yang bertema Internalisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Kerja yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6).

BACA JUGA: BPIP Dorong Pembumian Pancasila Melalui Pendidikan

"Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dan asas keadilan yang tercantum pada sila kelima Pancasila", ungkapnya.

Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Prof. Yudian menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dan kejaksaan.

BACA JUGA: BPIP: Jokowi, Presiden Kedua Datang di Ende Setelah Soekarno

Kolaborasi yang dimaksud, salah satunya, perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.

"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan diklat di lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini menyokong terkumpulnya gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat,'' imbuhnya di depan para peserta seminar kebangsaan.

BACA JUGA: Kepala BPIP Yudian: Bangsa Indonesia Sangat Kehilangan Sosok Buya Syafii

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan restorative justice di lingkungan lembaga penegakan hukum.

"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, restorative justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kami berharap, dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat,'' ungkapnya.

Dalam acara ini, Katarina berharap materi yang disampaikan Yudian mampu me-refresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY.

Jadi, pembudayaan nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler