Kepala BPOM Sampaikan Poin Penting Dalam Pengaturan Pelabelan AMDK

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:04 WIB
BPOM. Foto dok BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) berpotensi berdampak pada  kesehatan.

BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.

BACA JUGA: Tak Diundang ke Pernikahan Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny Bilang Begini

BPA termasuk dalam salah satu senyawa yang diatur dalam daftar Proposition 65 (Peraturan Negara Bagian California), yang harus mencantumkan peringatan pada label kemasan setiap produk dan pada ritel/rak penjualan.

Di Indonesia persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj.

BACA JUGA: Pendaftaran STIP Jakarta Masih Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratannya

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4% sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam acara Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Regulasi Pelabelan BPA pada AMDK.

Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s.d. 0,6 bpj) sebesar 46,97% di sarana peredaran dan 30,91% di sarana produksi.

BACA JUGA: Steven Rumangkang Beri Perhatian Kepada Angelina Sondakh, Oh Ternyata

Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5% sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67%.

"Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan” kata Penny.

Pengaturan pelabelan BPA pada AMDK ini juga dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi serta bukti ilmiah di negara lain.

"Dan perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional tetapi merupakan perhatian global yang harus kita sikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen," jelasnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK: “Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” dan pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.

Namun pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Penny menegaskan beberapa poin penting dalam pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik antara lain, tidak melarang penggunaan kemasan galon PC, sehingga bisa dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

"Sekali lagi ini semata untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha (agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari). Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," ucap Penny.

Adanya regulasi ini, diharapkan bisa menggerakan pelaku usaha berinovasi sehingga muncul kompetisi/ daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, sehingga masyarakat diuntungkan.

Bila produk AMDK kemasan galon PC dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”.

"Badan POM akan terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan pangan olahan dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab," seru Penny.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler