Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali

Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB

JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali.
    
Instruksi itu akan disampaikan melalui surat edaran mendagri yang akan dikirimkan pekan ini. Dalam surat itu mendagri meminta agar kepala daerah beserta sekretaris daerah aktif mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) tiap dua tahun.
    
"Keputusan untuk dikeluarkan karena kebijakan sebelumnya kurang efektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kebijakan kurang efektif yang dimaksud Tjahjo ialah kewajiban melaporkan LHKPN pada sebelum dan sesudah menjabat.
    
Menurut politisi PDIP itu, saat pejabat negara makin aktif melaporkan harta kekayaannya, maka KPK bisa mudah mendeteksi kemungkinan terjadinya korupsi.
      
Lantas, bagiamana dengan LHKP Tjahjo Kumolo sendiri yang sesuai data KPK baru terdata pada 2001? Tjahjo menerangkan, sebenarnya setiap tahun dirinya sudah mengirimkan LHKPN. Namun, entah apa yang terjadi, mungkin saja ada data yang hilang. "Padahal, dokumennya ada setiap tahun," terangnya.
    
Karena itu, lanjut dia, rencananya pada hari ini (10/11) dirinya akan mendatangi KPK. "Saya serahkan semua LHKPN itu agar membantu komisi anti rasuah," terangnya ditemui di kantor Kemendagri.
    
Soal berapa jumlah harta kekayaan itu, Tjahjo mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, banyak harta tidak ternilai yang dimilikinya, seperti Keris dan benda-benda pusaka. "Banyak harta yang tidak bisa dihitung harganya berapa," tuturnya.
    
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik kebijakan mendagri tersebut. Menurut dia pelaporan LHKP berarti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai UU No 28 / 1999. "Pelaporan LHKPN itu terkait pertanggungjawaban dengan publik," tegas Johan.
    
Dalam undang-undang memang tak ada sanksi pidana baik mereka yang tak tertib pelaporan LHKPN.  Namun, sanksi administrasi tetap bisa dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi. Johan mencontohkan jika menteri yang tidak lapor, presiden bisa menegur dan memberi sanksi.
    
Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)

BACA JUGA: Bagi-Bagi Komisi Beres, KMP dan KIH Berdamai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Wakil Rakyat Lagi, Noriyu Tak Menganggur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler