Kepala Daerah Terjerat Hukum Meningkat

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 13:44 WIB
DENPASAR-Jumlah kepala daerah (kada) maupun wakil kepala daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia yang terjerat kasus korupsi terus meningkat. Per Oktober 2012, jumlahnya mencapai 170 orang, meningkatkan dari tahun sebelumnya sekitar 142 orang, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumlah ini terus bertambah berdasarkan data dari KPK," ungkap peneliti Indonesian Coruptor Watch (ICW) Febridiansyah saat workshop pemberantasan korupsi di aula Pemkot Denpasar Bali, Jumat (12/10)

Dari 148 kada dan wakilnya, 19 diantaranya Gubernur, 1 Wakil Gubernur, 17 Wali Kota, 8 wakil wakil wali kota, 84 Bupati, dan 19 Wakil Bupati.  Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat kada dan wakilnya ini sebagian besar terkait sektor pertambangan dan kehutanan. Berbagai motif yang menjerat kada dan wakilnya ini terkait dengan penyalahgunaan kebijakan dan kewenangan, serta adanya persekongkolan kekuatan bisnis dan kekuatan politik. "Kasus-kasus ini mengancam kerusakan ekologis di daerah," tandasnya. "Korupsi di daerah bersinggungan langsung dengan masyarakat di bawah," tambahnya.

Kasus-kasus korupsi yang saat ini sudah ditangani penegak hukum cukup signifikan, pada 2011, jumlah kasus yang ada di penegak hukum sekitar 436 kasus, dengan jumlah tersangka 1053 orang. Sedangkan semester I 2012, jumlah kasus mencapai 285, dengan tersangka 597 tersangka. "Jika dari 2010, jumlah tersangka sekitar 2.500 orang, tidak bisa ditangani KPK sendiri," bebernya.

ICW juga menyoal kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, dari 45 ribu kasus, hanya 2.849 kasus yang ditangani KPK atau hanya 9,67 persen, sebagian diteruskan ke lembaga lain. Jumlah SPDP kasus yang dilaporkan ke KPK juga tidak sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani. Diindikasikan ada penanganan kasus diluar dari sistem yang disepakati. "Besarnya gap ini kita pertanyakan," tegasnya.

Terkait upaya supervisi dan koordinasi ini, perwakilan KPK bidang supervisi Didik yang juga hadir dalam kegiatan ini menerangkan, KPK memiliki cukup banyak anggaran untuk memfasilitasi Jakpol dalam menuntaskan kasus. "Dana ini bisa digunakan untuk mempercepat penuntasan kasus," terang Didik.

Kenapa KPK tidak mengambil alih langsung kasus-kasus yang macet di Jakpol, ada beberapa kendala yang dihadapi. Selain harus atas koordinasi pimpinan, juga akan banyak terkait hal teknis lainnya. "Kalau sudah terpaksa dan urgen baru kita ambil alih," terang pria berkaca mata ini.(mni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Katolik Ikut Bangun Toleransi Antarumat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler