Kepala Desa akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, LaNyalla Langsung Bereaksi 

Rabu, 30 Maret 2022 – 11:20 WIB
Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti langsung bereaksi merespons rencana para kepala desa mendeklarasikan dukungan Jokowi menjabat presiden tiga periode. 

Senator asal Jawa Timur, itu mengingatkan para kepala desa bahwa mereka merupakan pejabat pemerintahan.

BACA JUGA: Disoraki Tiga Periode di Pasar, Lihat Tuh Ekspresi Jokowi, Senang Banget

Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, keinginan para kepala desa untuk deklarasi Jokowi tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.

"Meskipun dalam skala pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (30/3).

BACA JUGA: Kelompok Tani di Deli Serdang Dukung Jokowi Tiga Periode

Menurut dia, salah satu isi naskah pelantikan kepala desa adalah sumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran konstitusi," papar LaNyalla. 

BACA JUGA: LaNyalla: yang Begini-begini Presiden Jokowi Harus Tahu

Dia juga menjelaskan konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara termasuk wewenang, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.

“Jadi, konstitusi mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” paparnya.

Mantan ketua umum PSSI itu juga menyebutkan konstitusi memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur di dalamnya.

Menurut LaNyalla, yang paling penting adalah pemerintah dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di konstitusi.

“Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” jelasnya.

LaNyalla menyatakan tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan penugasan sesuai wewenang yang diberikan dalam konstitusi diberikan kepada lembaga legislatif.

“Jadi, lebih baik baca dan pelajari konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media seusai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022, Selasa (29/3).

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah, kan, ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kami inginkan," kata Surtawijaya. (mcr8/jpnn) 


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler