Kepala Desa Bersama Dua Temannya Tepergok Berbuat Dosa di Sebuah Gubuk

Jumat, 12 Februari 2021 – 21:39 WIB
Barang bukti dari penangkapan oknum keuchik dan dua rekannya di Mapolsek Matangkuli, Aceh Utara, Kamis (11/2/2021). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang oknum kepala desa bersama dua temannya tepergok tengah berbuat dosa dalam sebuah gubuk di Matangkuli, Aceh Utara.

Ketiga pelaku digerebek polisi saat asyik berpesta sabu-sabu. Ketiga pelaku adalah berinisial H, 31, I, 46, dan M, 38.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah

Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan kepala desa di gampong tersebut.

"Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Kamis.

BACA JUGA: Identitas Mahasiswi yang Tewas Dalam Kamar Kos Terungkap, Namanya Andi Putri Berliana

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.

Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Irjen Martuani Ungkap Alasan Bandar Narkoba Ini Sengaja tidak Ditembak, Oh Ternyata

Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah

"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler