jpnn.com - PADANG--Mulai tahun 2014 pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan di daerah diangkat dan diberhentikan Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Begitu pula penilaian kinerja pejabat tersebut, juga dilakukan Mendagri secara periodik.
Hal tersebut merupakan satu dari sepuluh perubahan mendasar UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) UU No 23 Tahun 2006 yang disahkan DPR 26 November lalu.
BACA JUGA: Pimpinan dan Sekjen DPR Sambangi KPK
"Iya, itu salah satu perubahan di UU Adminduk. Seluruh biayanya dianggarkan pemerintah pusat," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang yang juga Koordinator Kepala Disdukcapil Sumbar Vidal Triza menyebutkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil di Jakarta baru-baru ini, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Mendagri.
BACA JUGA: Pertamina Raih Rekor MURI Pemrakarsa Alat Bantu Disabilitas Terbanyak
Dalam rakernas itu, disosialiasikan 10 poin perubahan mendasar dalam pelayanan adminduk, meliputi masa berlaku KTP, pencetakan KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta pencatatan sipil, pengakuan dan pengesahan anak, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, pendanaan, pengangkatan jabatan struktural, pencatatan kematian, perubahan pola pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui 10 poin tersebut, diharapkan Vidal pelayanan terhadap masyarakat semakin baik. Apalagi, perubahan UU Adminduk juga berpengaruh pada terjadinya revisi Perda No 3 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Tegaskan Tidak Ada Honorer K3
"Dalam perda tersebut, dikenai biaya retribusi terhadap masyarakat yang mengurus pelayanan administrasi. Nah, saat UU Adminduk tersebut telah berlaku, semuanya gratis," ujarnya.
Perubahan lainnya dalam hal pelayanan. Jika selama ini masyarakat yang proaktif mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Capil, maka tahun 2014 aparatur Disdukcapil yang jemput bola atau keliling melayani adminduk. Dicontohkan Vidal dalam pencatatan kematian penduduk, kewajiban pihak RT melaporkannya ke Disdukcapil secara berjenjang lewat kelurahan dan kecamatan. "Saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait 10 poin perubahan pola pelayanan adminduk tersebut," ujarnya.
Untuk KTP elektronik (e-KTP), kata Vidal pencetakannya yang selama ini di Jakarta, akan dialihkan ke Disdukcapil daerah. Masa berlakunya pun tidak lima tahun lagi, tapi seumur hidup.
Sedangkan penerbitan akta kelahiran anak yang berusia lebih dari setahun yang semula memerlukan penetapan pengadilan, diubah cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
Bagi anak yang lahir lewat pernikahan siri atau tidak tercatat dalam hukum negara, biasanya pengakuan dan pengesahan anak diberikan catatan pinggir pada akta kelahirannya. Namun, dengan perubahan UU Adminduk, dapat diberikan akta khusus yaitu pengesahan anak. Untuk formatnya, dibuat secara khusus.
Sedangkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semuanya gratis. Pendanaan program dan kegiatan adminduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, bagi alokasi anggaran untuk operasional yang belum masuk dalam pembiayaan APBN, tetap didanai APBD. "Untuk blangko pencetakan surat-surat, pemerintah kota dan kabupaten mendapatkan blangkonya dari pusat. Namun, untuk pembelian tinta guna pencetakan e-KTP tetap dibiayai APBD," jelasnya. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Diminta Penuhi Tantangan Debat PKB
Redaktur : Tim Redaksi