jpnn.com, BURU SELATAN - Kepala Sekolah Dasar Negeri 09 Namrole, Maluku berinisial RH (35 tahun) diamankan polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
Korban MN (13 tahun) mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Modus 3 Oknum Polisi Merampok Motor Warga, Keterlaluan
“Kami sudah mendatangi TKP dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M Agung Gumilar melalui pesan WhatsApp di Ambon, Senin.
Pencabulan bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan Facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.
BACA JUGA: Bertamu ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku.
Ketika korban sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
BACA JUGA: Kombes Iqbal Ungkap Sosok Inilah yang Diduga Membunuh PNS Pemkot Semarang, Jangan Kaget
Pada hari Minggu (02/10) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan memintanya menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya lagi.
Pada (3/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemuinya di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti