jpnn.com - PURWOKERTO - JP (22), warga Kelurahan Bancarkembar, Glempang, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pemuda dengan tubuh penuh tatot itu ketahuan mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos tak jauh dari tempat tinggalnya.
JP nekat mencuri karena terdesak harus mengumpulkan uang untuk menikah. Pasalnya, pacarnya sudah hamil 3 bulan dan meinta dinikahi.
BACA JUGA: Wahai PNS, Hati-hati Penipu Nyamar jadi Pegawai Bank
Kepada Radar Banyumas (Jawa Pos Group) Senin (28/3), JP mengaku beraksi sendirian. Rabu pekan lalu (23/3) dia dan teman-temannya minum-minuman keras di Lapangan Glempang.
Sekitar Kamis (24/3) pukul 01.00 dini hari, JP lantas pulang sendirian.Saat berjalan sekitar 200 meter dari tempat minum, dia melihat sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor R 6797 NC diparkir di sebuah indekos yang pintu gerbangnya menganga.
BACA JUGA: Pengecer Togel Dibekuk Polisi saat Tunggu Pembeli
Karena sudah dipengaruhi minuman beralkohol dan pikiran dalam kondisi sudah kalut, JP pun tergerak untuk mencuri sepeda motor milik Pamela Meiana (19) itu. "Pikiran saat itu kacau karena pacar minta dinikahi karena sudah hamil," ujarnya.
Dia lantas melihat keadaan sekeliling indekos yang dalam kondisi sepi. "Saat dicek, motor itu tidak dikunci stang," ujar pemuda yang sebelumnya juga sering mencuri helm ini.
BACA JUGA: Bripka Triyono Diduga Habisi Istri Sendiri Akibat Sering Dimarahi
Merasa tidak ada yang tahu, JP langsung menuntun sepeda motor milik warga Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran itu ke sebuah tanah kosong. "Saya taruh di tanah kosong dekat tikungan, saya umpetin dulu di situ, niatnya mau dijual besoknya," ungkapnya.
Baru pada Jumat (25/3) sekitar pukul 12.00, JP meminta temannya untuk mendorong sepeda motor curian itu untuk menyalakannya. “Teman saya itu tidak tahu kalau motor itu hasil curian," jelasnya.
Saat itulah datang polisi yang sudah mendapatkan laporan kehilangan dari korban. Saat dicek, ternyata motor itu milik Pamela.
Teman JP lalu diinterogasi petugas. Setelah dilakukan pengembangan, JP akhirnya ditangkap di sebuah rental Play Station di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Sabtu (26/3) sekitar pukul 01.00.
“Setelah pengembangan, kami mendapat informasi bahwa yang mencuri tersangka ini (JP, red),” kata Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Utara, AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Kini, JP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara. (ali/JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Kejam Diringkus saat Masih Teler
Redaktur : Tim Redaksi