jpnn.com, SUKABUMI - Seorang remaja berinisial MNF (18) ditangkap polisi.
Pejabat desa di Desa Sukamantri melaporkan pelaku yang telah berbuat dosa di asrama santri Pondok Pesantren Al-Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Perampok Bermodus COD di Jakut Ditangkap, 6 Pelaku Lain Masih Diburu, Hati-Hati
Laporan itu disampaikan setelah remaja itu tertangkap tangan mencuri sebuah laptop dan telepon seluler milik santri.
"Pihak Ponpes Al-Falah telah menangkap seorang remaja yang diduga mencuri di asrama santri," ungkap Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi.
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung dibawa ke Mapolsek Cisaat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebab, warga mulai geram setelah melihat tersangka yang nekat menerobos dan masuk ke asrama santri untuk mencuri.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti milik santri yang dicuri.
Kompol Rusmadi mengatakan pemeriksaan terhadap MNF terus dilakukan untuk mengetahui motif sekaligus untuk mengetahui apakah pencurian yang dilakukan tersangka sudah berulang kali.
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi