Kepergok, Mahasiswa Dihajar Massa Lalu Dipolisikan

Rabu, 06 Juli 2016 – 02:55 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Apes benar nasib salah seorang mahasiswa UKAW Kupang yang diketahui bernama Alfred Makus Delu (23). Betapa tidak, mahasiswa semester 8 program studi FKIP Bahasa Inggris itu mencuri sejumlah peralatan elektronik di dalam lab Bahasa Inggris UKAW Kupang.

Belum berhasil membawa barang jarahannya, Alfred justru kepergok sejumlah oknum mahasiswa. Akibatnya, oknum mahasiswa itu babak belur dihajar. Nasib naas yang dialami Alfred terjadi pada Minggu (3/7) sekira 22.30 bertempat di lab Bahasa Inggris UKAW.

BACA JUGA: Korban Ditembak Perampok saat Ultah, Pelaku Kena Bacok

Salah seorang saksi mata, Melly kepada Timor Express (JPNN Group) mengaku sebelum kejadian tersebut, saksi dan sejumlah rekannya sementara mengikuti rapat di salah satu ruang kampus.

Ketika sedang melakukan rapat, Melly dan teman-temannya diberitahu oleh salah seorang oknum security dan memberitahukan bahwa ada oknum tak dikenal sementara menyusup masuk ke ruangan lab Bahasa Inggris.

BACA JUGA: Ini Buktinya, Makin Banyak Anak Durhaka Saat Ini

Selanjutnya, saksi dan teman-temannya lanngsung menuju ke TKP dan mendapati pelaku sementara asyik mengangkat barang yang diincarnya.

Saat pintu didobrak, para saksi mendapati korban sementara memegang beberapa perabot elektronik. Pelaku pun dibawa ke pos security. Namun, pelaku masih saja mencoba melarikan diri. Maka, para saksi langsung menghakimi pelaku. Pelaku dianiaya hingga tak sadarkan diri.

BACA JUGA: Jualan Pil Koplo, untuk Mudik

Oknum mahasiswa UKAW Program Studi FKIP Bahasa Inggris itu pun langsung dijemput aparat Polsek Kelapa Lima. Tak hanya itu saja, pelaku juga digelandang ke kosnya. Di sana, aparat Polsek Kelapa Lima juga berhasil mengamankan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan speaker aktif.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sering melakukan pencurian dengan lokasi berbeda- beda. Hasil curian kemudian dijual pelaku dan uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya di kos.

Dari tangan pelaku, aparat Polsek Kelapa Lima juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sembilan unit laptop dan satu unit komputer serta beberapa speaker aktif.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Samuel Sumihar Simbolon yang dikonfirmasi terkait kejadian itu mengaku pihaknya sudah menahan Alfred Makus Delu yang tertangkap mencuri barang elkektronik di ruang lab Bahasa Inggris.

"Dia sudah kita tahan dengan status sebagai tersangka. Dia kita jerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(JPG/gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh… Mahasiswi Tewas di Parit, Tapi Tak Ada Bekas Kekerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler