Kepergok Selingkuh, Sopir Diarak ke Polsek

Selasa, 29 Mei 2012 – 09:02 WIB

BOGOR- Tuntas sudah jalinan cinta segitiga yang lakoni Udin Sahrudin (42). Warga Kampung Gedungjiwa, RT 03/06, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede itu, kepergok hendak berbuat mesum dengan RK (40), warga Perumahan Taman Kenari, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, kemarin. Udin pun babak belur dihajar suami RK, BT(45).

Perselingkuhan yang dijalani RK sebenarnya sudah tercium oleh BT. Hingga akhirnya, ia memutuskan untuk memancing dan memastikan kebenaran itu. Dugaan BT ternyata benar. Saat itu, BT hendak berangkat menuju tempat kerjanya di sebuah hotel di Kota Bogor, pukul 10:00 kemarin.

Baru beberapa menit di perjalanan menuju tempat kerja, ia memutuskan kembali ke rumah. Kecurigaan BT terbukti, ia mendapati Udin tengah asyik bercumbu dengan istrinya, RK, di bilik ruang belakang rumahnya.

Naik pitam, BT seketika mengamuk dan menghajar Udin hingga babak belur. Tak puas dengan itu, BT yang kepalang kesal kemudian menyeret Udin ke Mapolsek Bogor Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditemui wartawan di Mapolsek Bogor Utara, Udin hanya tertunduk sambil meringis menahan sakit di pipinya. Sembari menunduk, ia bercerita bahwa hubungan asmaranya dengan RK sudah dilakoninya sejak setahun yang lalu. Ia juga mengaku sudah berkali-kali bersetubuh dengan RK.  “Awal kenalan dengan RK sudah setahun yang lalu. Kita sama-sama suka. Dia (RK, red) sama suaminya memang lagi enggak rukun,” ungkap Udin kepada Radar Bogor (Grup JPNN) kemarin.

Ayah tiga anak yang bekerja sebagai sopir pribadi itu juga mengatakan bahwa RK menyukainya hingga akhirnya dijadikan sebagai selingkuhan. Hubungan asmaranya dengan RK terbilang mulus selama setahun belakangan. “Saya jarang begituan (ML, red) di rumahnya. Biasanya kalau lagi ada duit, saya nyewa hotel yang murah. Kalau lagi pengen, biasanya saya telepon dan nunggu di hotel. Lalu ia nyusul saya,” akunya.

Kasus itu hingga kini masih didalami Unit Reskrim Polsek Bogor Utara bersama Unit PPA Polres Bogor Kota. “Kita masih melakukan penyelidikan. Ini masih ragu masuk Pasal 284 KUHP tentang perzinaan atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena kita masih melakukan pengembangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara AKP Ebeneser Sinaga kepada Radar Bogor, kemarin.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Geng Copet Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler