jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti mengkritisi isi KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022.
Regulasi yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini dinilai tidak berkeadilan.
BACA JUGA: 2022 Hanya Seleksi PPPK, Kapan Rekrutmen CPNS? Ini Jawaban Pejabat KemenPAN-RB
Itong, sapaan akrab Riyanto mengatakan KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2022 betul-betul membuat para honorer K2 teknis administrasi merasa dianaktirikan dan sepertinya sudah dianggap tidak ada lagi.
"KepmenPAN-RB 971 Tahun 2022 jadi bukti ketidakberpihakan pemerintah kepada honorer K2 teknis administrasi," kata Itong kepada JPNN.com, Sabtu (29/10).
Dia mempertanyakan apakah begini cara memperlakukan honorer K2 teknis administrasi yang sudah mengabdikan diri lebih dari 17 tahun. Pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu, padahal mereka rata-rata sudah berusia di atas 50 tahun. Artinya masa pengabdiannya sudah mendekati masa pensiun.
"Yang mennimbulkan pertanyaan bagi kami Surat KemenPAN-RB Nomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tanggal, 8 Agustus 2014 mengenai penyampaian kelengkapan data honorer K2 yang belum lulus seleksi yang intinya kami dimintai data dalam bentuk hardcopy dan Softcopy (Format Excel) yang dilengkapi dengan SPTJM dari PPK masing-masing, terus data tersebut buat apa?," tutur Itong.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Dapat Kuota PPPK 2023 Sebanyak 3.611 dari KemenPAN-RB
Surat itulah kata Itong, yang membuat honorer K2 berharap banyak kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini.
Andai saat pascates CPNS 2013 bagi honorer K2 yang tidak lulus langsung diberikan surat pemberhentian, mungkin masalahnya akan lain.
Tidak seperti sekarang ini tambah kacau dan amburadul.
"Dokumen perjuangan honorer K2 yang kami kumpulkan hampir 9 tahun dan telah diusun akan menjadi sebuah dokumen sakti bahwa pemerintah telah mempermainkan kami," tegas Itong. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad