KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi

Jumat, 21 Oktober 2022 – 09:57 WIB
KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes telah terbit. Honorer K2 dan non-K2 mendapatkan afirmasi. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes) yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit.

Regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini ditandangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober.

BACA JUGA: Regulasi PPPK Non-guru Belum Terbit, Honorer K2 Khawatir Tidak Ada Afirmasi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat, 21 Oktober membenarkan regulasi tersebut. 

"Iya benar, kami mendapatkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 kemarin (20/10)," kata Deputi Suharmen.

BACA JUGA: 3.326 Guru Lulus PG akan Diangkat PPPK Tahun Ini, Honorer Sujud Syukur 

Melalui regulasi tersebut lanjutnya menjadi dasar BKN untuk memasukkan nilai afirmasi ke dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) PPPK.

Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 disebutkan pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK nakes adalah honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian nakes non-ASN (non-K2) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Nah, KepmenPAN-RB juga mencantumkan nilai afirmasi untuk pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

    a. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK).

    b. Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);

    c. Nusantara Sehat Individu (NSI);

    d. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

    e. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen  dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler