jpnn.com - JAKARTA – KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 juga mengatur mengenai nasib honorer database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Diketahui, KepmenPANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 13 Januari.
BACA JUGA: KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?
Secara umum, KepmenPANRB 15 Tahun 2025 mengatur mengenai kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Namun, aturan baru tersebut juga mengakomodir para honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA: Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.”
Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum ke-10 KepmenPANRB 15 Tahun 2025.
BACA JUGA: KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Dengan demikian, meski tidak lulus seleksi CPNS 2024, para honorer database BKN tetap bisa mendapatkan status ASN, yakni sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Disebutkan dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 bahwa honorer database BKN yang bisa melamar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
5. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Pelamar tersebut di atas melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional; dan
4. Penata Layanan Operasional.
Penentuan pelamar yang mendapatkan alokasi kebutuhan diprioritaskan honorer database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas;
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikian beberapa ketentuan yang tercantum di dalam KepmenPANRB 15 Tahun 2025 yang perlu diketahui para honorer. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu