KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK

Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru honorer yang tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) bisa bernapas lega. Sebab, walaupun mereka tidak masuk pendataan BKN, tetap bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.

"Pendaftaran PPPK 2024 tidak dikhususkan untuk honorer yang sudah masuk database BKN. Yang tidak masuk bisa dengan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik)," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani kepada JPNN, Jumat (23/8). 

BACA JUGA: Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

Tidak hanya guru honorer, kata dia, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga bisa mendaftar seleksi PPPK 2024, dengan catatan mereka terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024 menyebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Video Guru Honorer Viral Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Andreas: Miris

Disebutkan juga guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Info Ini Bisa Membuat Honorer Lega

b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

"Guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar, sedangkan lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun," terang Dirjen Nunuk. 

KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan cukup ketat untuk guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta. 

P1 swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK  guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Aturan itu direspons Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. 

Menurut dia, sangat janggal aturannya karena P1 itu sudah mendaftar, bahkan lulus PG. 

Ada malah yang sudah dipecat oleh kepala sekolah dan sampai sekarang luntang-lantung mencari sekolah negeri, tetapi belum dapat. 

"Kawan-kawan ditolak karena status P1. Kasihan banget ya, makanya aturan tersebut seharusnya diberlakukan untuk guru swasta yang baru mau mendaftar, bukan P1," kata Heti. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler