KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman

Jumat, 23 Agustus 2024 – 12:15 WIB
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024 akhirnya terbit. 

KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tersebut ditandatangani MenPANRB Azwar Anas pada 19 Agustus 2024.

BACA JUGA: Jatah Formasi PPPK Guru 2024 Lumayan Banyak, tetapi Uang jadi Penentu

Lahirnya KepmenPANRB tersebut membuat guru honorer gembira bercampur sedih.

Sebab, ada aturan menimbulkan tanya soal kedudukan guru swasta dan tenaga pendidik yang sudah dipecat. 

BACA JUGA: Kalsel Dapat Alokasi 1.989 Formasi PPPK Guru 2024

"Alhamdulillah KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 terbit dan guru prioritas satu (P1) tetap diprioritaskan, selain honorer K2," kata Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Jumat (23/8). 

Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tetap memprioritaskan guru P1, tetapi belum semuanya aman. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal PPPK Guru 2024, Jumlah Formasi Minim Banget, jadi Bahan Gunjingan

P1 swasta masih cemas karena harus melampirkan izin kepala sekolah atau yayasan. 

P1 negeri, kata Heti relatif aman, tetapi guru swasta semua galau. 

Mereka khawatir tidak bisa mendapatkan surat izin kepsek. 

'Harus dipikirkan P1 swasta ini. Kalau kepsek atau yayasan tidak memberikan surat izinnya bagaimana, " cetusnya. 

Heti menilai seharusnya aturan itu diberlakukan untuk pelamar PPPK 2024 yang baru, sedangkan P1 sebaiknya tidak diwajibkan melampirkan surat izin. 

Selain swasta, lanjutnya, P1 yang sudah terlanjur diberhentikan nasibnya bagaimana. Apakah mereka masih diakomodasi atau tidak. 

"KepmenPANRB 348/2024 tidak mengaturnya dengan jelas. Kasihan P1 swasta dan P1 yang sudah dipecat, mereka bingung bisa diakomodasi tahun ini atau tidak," ucapnya. 

Heti mengulik pernyataan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani bahwa guru P1 datanya sudah masuk dapodik.

Jadi, bila terjadi sesuatu semisal diberhentikan dan tidak mendapatkan sekolah baru, maka P1 tetap bisa diakomodasi dalam seleksi PPPK. 

"Kami berharap ada kebijakan populis untuk teman-teman guru swasta dan yang sudah dipecat. Mereka sudah mencoba mencari sekolah baru, tetapi tidak diterima karena status P1," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler