Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat undang-undang anti-terorisme nasional, setelah serangan teroris pekan lalu di pusat ibu kota Jakarta.
Kabinet dan Kepala Kepolisian RI bertemu hari Kamis (21/01/2016) untuk memetakan bagaimana langkah ke depannya. Pihak intelijen dan kepolisian menyadari bahwa UU yang mengatur soal terorisme yang berlaku saat ini tidak efektif dan cenderung reaktif.
BACA JUGA: Penelitian Ilmiah Sumbang Seperempat Pendapatan Nasional Australia
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan UU terkait terorisme tidak akan menghentikan serangan-serangan selanjutnya.
"Undang-undang yang ada mengatur soal kejahatan terorisme secara reaktif," katanya sebagaimana dilaporkan wartawan ABC di Jakarta Samantha Hawley. "Kami hanya bisa menangkap setelah ada aksi terorisme yang dilakukan."
BACA JUGA: Kisah Sukses Pembuat Keju Kambing Satu-Satunya di Queensland
Sutiyoso, Kepala Badan Intelijen Nasional, atau BIN, juga memiliki pandangan yang sama.
Ketika ditanya apakah ada kegagalan intelijen dalam serangan hari Kamis, atau aksi teror tersebut memang tidak bisa dihindarkan, Sutiyoso menjelaskan jika pihaknya telah mengetahui soal itu.
BACA JUGA: Kalahkan Jumlah Ikan, Sampah Plastik Diprediksi Penuhi Lautan di Tahun 2050
"Ada kelemahan UU yang tidak bisa dibiarkan. Makanya kita akan bahas hal ini," ujar Sutiyoso.
Dalam aksi teror tersebut, dua penyerang pernah menjalani hukuman penjara karena pelanggaran terorisme sebelumnya.
Mohammad Afif, mendapatkan pembebasan bersyarat hanya empat bulan sebelum ia melakukan aksinya 14 Januari lalu.
Menanggapi soal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan, mengakui adanya kesalahan.
"Kita belajar dari kesalahan ini. Sekarang kami sedang mempersiapkan program yang lebih holistik untuk mengatasi teroris di penjara, juga setelah mereka dibebaskan dari penjara," ujarnya.
Ketika ditanya soal aksi serangan bukan kegagalan intelijen seperti yang diucapkan Kepala BIN, dan lebih karena adanya kekosongan dalam ranah hukum, Luhut mengatakan tidak menyalahkan pihak manapun.
"Kita bisa saja menyalahkan salah satu pihak, tapi kita tidak tahu apa yang jadi pemikiran orang. Kita tidak tahu di mana dan bagaimana mereka akan menyerang," tegas Luhut.
DPR telah sepakat untuk memperkuat UU ini dalam kuartal pertama tahun 2016. Dalam UU tersebut nantinya pihak keamanan bisa menahan warga hingga sebulan lamanya tanpa tuntutan resmi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumbang Di Babak Kedua Australia Terbuka, Lleyton Hewitt Umumkan Pensiun