Kepolisian Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan FPI

Sabtu, 20 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif dengan melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebagai pengayom masyarakat, kata Suddin, kepolisian harus bertindak tegas kepada siapa saja yang dapat mengancam orang lain, termasuk massa FPI.

"Saya kira ini suatu pertaruhan bagi institusi kepolisian. Jangan ada kelompok diberikan previlege. Kepolisian harus menyadari itu dan bersikap tegas dengan kelompok itu," ujar Sudding usai acara buka puasa bersama Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Sabtu (20/7).

Ketua Fraksi Partai Hanura itu menambahkan apabila kepolisian membiarkan FPI akan memberikan kerugian bagi mereka. "Kepolisian jangan membekingi, memberikan hak previlege sehingga menyebabkan masyarakat tidak percaya kepada mereka," ucapnya.

DPR sudah mengesahkan Undang-undang Organisasi Masyarakat. Sudding menyatakan dalam UU itu ada mekanisme pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar aturan. Karena itu, FPI tidak bisa dibubarkan.

"UU Ormas ada mekanisme kalau diperingatkan dan hasil dari pemerintah mengancam stabilitas negara, pemerintah diberikan ruang untuk melakukan tindakan itu (membubarkan)," katanya.

Seperti diketahui, warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, terlibat bentrokan dengan sekitar 30 anggota FPI di Alun-Alun Sukorejo kemarin (18/7). Dalam peristiwa itu, empat mobil yang diparkir di lokasi kejadian rusak. Bahkan, Toyota Avanza yang ditumpangi rombongan anggota FPI dibakar massa.

Peristiwa itu bermula pada Rabu malam (17/7). Saat itu, sejumlah anggota FPI asal Temanggung akan melakukan sweeping sebuah lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Kedatangan anggota FPI itu dihadang warga setempat. Sempat terjadi bentrokan antar dua kelompok itu. Dua anggota FPI diamankan warga dan dibawa ke Polsek Sukorejo. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Muhaimin Dipasangkan dengan Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler