Keppres 17 Tahun 2019 Dinilai Tidak Adil Bagi Honorer K2

Jumat, 13 September 2019 – 14:29 WIB
Ilustrasi demo guru honorer K2 beberapa waktu lalu. Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Bondowoso Jufri mengkritisi isi Keppres 17 tahun 2019. Keppres yang memberikan kelonggaran usia sampai 40 tahun bagi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa untuk menjadi PNS.

"Honorer K2 bukan iri tetapi meminta keadilan, mengapa kami tidak mendapatkan kelonggaran usia sampai 40 Tahun," kata Jufri kepada JPNN.com, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Titi: Semoga Tuntutan Masyarakat Papua jadi Pintu Masuk Honorer K2 Diangkat PNS

Menurut dia, jika alasan pemerintah memberikan kelonggaran usia bagi dosen, peneliti dan perekayasa karena takut dianggap tidak adil bagi orang yang berijazah S3 sehingga tidak bisa menjadi PNS gara-gara umurnya lebih dari 35 tahun, maka pertanyaan kenapa honorer K2 tidak ada pertimbangan khusus. Padahal umur honorer K2 lebih dari 35 tahun itu akibat adanya moratorium PNS.

"Tuntutan kami sangat wajar kepada pemerintah segera buatkan regulasi yang berpihak kepada honorer K2 baik Keppres maupun revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

BACA JUGA: Takut Gagal Lagi, Honorer K2 Minta Tidak Ada Tes PPPK

Jika solusi yang ditawarkan pemerintah adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun maka solusi itu merupakan bentuk ketidakadilan.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler